-->

Hindari !!! Kesalahan Yang Menjadikan Pendaftaran Simcard Gagal Berikut Ini

Info Terupdate : Hari Ke-2 Peraturan Baru BRTI Sudah 6 Juta Nomor Terdaftar Ulang

Seperti isu yang sudah Nomor Cinde sampaikan beberapa waktu kemudian pada artikel sebelumnya, bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai memberlakukan hukum gres untuk pendaftaran kartu prabayar untuk seluruh operator di Indonesia, dengan mewajibkan penggunaan data NIK dan nomor KK per tanggal 31 Oktober 2017.

 Seperti isu yang sudah Nomor Cinde sampaikan beberapa waktu kemudian pada artikel sebelumnya Hindari !!! Kesalahan Yang Menyebabkan Registrasi Simcard Gagal Berikut Ini
Format Registrasi Ulang Nomor Telepon Seluler Yang Benar
Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, memasuki hari kedua pasca diberlakukannya hukum gres pendaftaran ulang seluruh kartu prabayar, sudah ada enam juta nomor yang melaksanakan pendaftaran memakai Nomor Induk Kependudukan (registrasi NIK) dan  nomor kartu keluarga, menyerupai dikutip dari laman Tempo.

“Registrasinya gres akan dibuka tanggal 31 Oktober nanti loh, ya. Tenggat waktunya nanti pada 28 Februari 2018,” ujarnya.

Noor mengatakan, bila hingga 28 Februari 2018 ada kartu yang belum  diregistrasi, maka akan ada hukuman berupa pemblokiran.  Adapun sasaran dari jumlah kartu yang akan teregistrasi di tanggal tersebut ialah sebanyak 330 juta nomor.

Akan tetapi, meskipun sudah banyak yang mulai melaksanakan pendaftaran dengan cara gres ini, faktanya ternyata masih banyak pengguna yang mengalami kegagalan dalam mendaftarkan ulang nomor ponselnya.

Kenapa dapat terjadi kegagalan dalam re-registrasi tersebut? Nah, berikut ini Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza akan menjelaskan beberapa hal yang menjadi penyebab gagalnya proses pendaftaran tersebut. Yuk pribadi aja kita simak ulasanya.

Pertama, kebanyakan pengguna tidak memakai KTP dan KK yang benar, sehingga sistem secara otomatis menolak input tersebut. Jadi, pastikan dulu nomor yang dikirimkan memang nomor yang diminta untuk di pendaftaran ulang ya gaez. Apabila data tidak dapat divalidasi, ada kemungkinan memang data pengguna belum masuk database Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mendagri.

Jika pendaftaran diulang sebanyak 5 kali dan masih gagal, nanti operator akan mengirimkan notifikasi ke pengguna, berisi nomor NIK dan nomor KK yang benar. Setelah itu pengguna dapat memperlihatkan konfirmasi berupa SMS dan baiklah untuk mendaftarkan nomor yang tertera sebelumnya.
Kedua, kesalahan format sms registrasi. Ini termasuk penyebab yang paling sering jadi penyebab kegagalan registrasi.

Format Sms Registrasi Untuk Operator Yang Benar | Operator Telkomsel | XL |Indosat | Tri | Smartfren

Untuk kartu SIM perdana Indosat, Smartfren, dan Tri memakai format :
NIK#NomorKK# ➡Untuk Kartu Baru.
ULANG#NIK#NomorKK# ➡Untuk Kartu/Nomor Lama.

Untuk pengguna XL Axiata ialah :  Daftar#NIK#Nomor KK ➡ Untuk Kartu Baru.
ULANG#NIK#NomorKK ➡ Untuk Kartu/Nomor Lama.

Telkomsel memakai format :
Reg (spasi) NIK#NomorKK ➡ Untuk Kartu Baru
ULANG (spasi) NIK#NomorKK# ➡ Untuk Kartu/Nomor Lama.

Cara Registrasi Ulang Bagi Yang Belum Memiliki KTP

Pelanggan kartu SIM prabayar wajib melaksanakan pendaftaran kartu SIM dengan memakai nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Meski begitu, ketika ini masyarakat sudah dapat melaksanakan pendaftaran kartu SIM mereka.
Lantaran pendaftaran kartu SIM prabayar dilakukan dengan KTP, bagaimana dengan pelajar berusia di bawah 17 tahun yang belum mempunyai KTP. Bisakah mereka melaksanakan pendaftaran kartu SIM?

Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum mempunyai KTP tetap dapat meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan memakai NIK yang tertera pada kartu keluarga.

Hal ini menyerupai disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh ketika mengumumkan pendaftaran kartu SIM memakai data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.

"NIK diberikan semenjak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," kata Zudan.

Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum mempunyai KTP tetap dapat melaksanakan pendaftaran kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.

0 Response to "Hindari !!! Kesalahan Yang Menjadikan Pendaftaran Simcard Gagal Berikut Ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel