-->

Ayo Pendaftaran Ulang Kartu Sim Dengan Ktp Dan Kk Jikalau Tidak Nomor Hangus !!!

Aturan Baru BRTI, Masyarakat Dibatasi Maksimal Hanya 3 Nomor Untuk Satu NIK KTP Dan KK

Aturan baru  perihal kepemilikan nomor ponsel atau simcard telah disiapkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).aka dengan di tetapkannya aturan gres ini, masyarakat diberikan batasan untuk sanggup mempunyai maksimal hanya tiga nomor ponsel saja.

 perihal kepemilikan nomor ponsel atau simcard telah disiapkan oleh Badan Regulasi Telekom Ayo Registrasi Ulang Kartu SIM Dengan KTP Dan KK Jika Tidak Nomor Hangus !!!
Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Hal ini menyerupai yang sudah diutarakan Komisioner BRTI Agus Harsoyo pada sebuah seminar nasional yang bertajuk "Menagih Langkah Nyata Industri Telekomunikasi Dan OTT Hadapi Konten Negatif" beberapa waktu lalu.

"Nantinya proses pendaftaran untuk satu operator yang dilakukan sendiri maksimal hanya boleh hingga tiga nomor. Kalau ingin lebih (nomornya), harus tiba pribadi ke gerai mereka, jadi tidak sanggup seenaknya gonta-ganti nomor," kata Agung Harsoyo kepada awak media.

 perihal kepemilikan nomor ponsel atau simcard telah disiapkan oleh Badan Regulasi Telekom Ayo Registrasi Ulang Kartu SIM Dengan KTP Dan KK Jika Tidak Nomor Hangus !!!
Aturan BRTI Juga Berlaku Untuk Kartu Internet
Aturan tersebut akan diberlakukan demi mengurangi tindakan penyalahgunaan penggunaan kartu SIM ponsel yang kerap dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

"Nantinya operator telekomunikasi harus punya link khusus ke Dukcapil. Makara setiap ada pelanggan gres yang melaksanakan registrasi, proses validasi pribadi terhubung ke sistem Dukcapil," ungkapnya.

Dikutip dari laman Kominfo.go.id, KEMKOMINFO telah resmi menerbitkan kebijakan gres untuk pendaftaran kartu perdana telepon seluler berbasis KTP dan KK.

Demi peningkatan proteksi hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan pendaftaran nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan  mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 perihal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai kesepakatan Pemerintah dalam upaya memperlihatkan proteksi kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Proses Registrasi
Pemerintah bersama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi telah melaksanakan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi  PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya. Beberapa poin penting pelaksanaan pendaftaran pelanggan jasa telekomunikasi yaitu sebagai berikut.

 perihal kepemilikan nomor ponsel atau simcard telah disiapkan oleh Badan Regulasi Telekom Ayo Registrasi Ulang Kartu SIM Dengan KTP Dan KK Jika Tidak Nomor Hangus !!!
Sms Sosialisasi Kemkominfo
Diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan usang menurut Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di databaseDirektorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Registrasi sanggup dilakukan pribadi oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta pendaftaran ulang bagi pelanggan lama.  Dampak dari tidak dilakukannya pendaftaran sesuai ketentuan ini yaitu calon pelanggan tidak sanggup mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan usang secara bertahap.

Pelanggan sanggup menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi pendaftaran atau ke Ditjen Dukcapil untuk informasi data kependudukan.Ketentuan gres ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Proses pendaftaran dimaksud mencakup verifikasi atau adaptasi data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.

Cara pendaftaran sendiri kartu perdana sanggup dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format, NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan usang dengan format, ULANG#NIK#Nomor KK# .

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK biar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil sanggup berhasil.

Tonton Vudeo Panduannya Sekarang !



Validasi Registrasi
Proses pendaftaran dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan usang prabayar tervalidasi. Namun bila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan usang tidak sanggup tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan yaitu benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan usang prabayar bertanggung jawab atas seluruh akhir aturan yang ditimbulkan dan secara bersiklus melaksanakan pendaftaran ulang hingga berhasil tervalidasi.
Setelah proses validasi, maka penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam.

Batas Akhir Masa Registrasi
 perihal kepemilikan nomor ponsel atau simcard telah disiapkan oleh Badan Regulasi Telekom Ayo Registrasi Ulang Kartu SIM Dengan KTP Dan KK Jika Tidak Nomor Hangus !!!
Batas Waktu Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menuntaskan pendaftaran ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kemajuan proses pendaftaran ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu pendaftaran ulang.

Perpanjangan batas waktu adaptasi pelaksanaan pendaftaran pelangan jasa telekomunikasi ini mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melaksanakan validasi data pelanggan dan mempertimbangkan proteksi terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.

Provider Mendukung Penuh Kebijakan Baru Registrasi Berbasis NIK KTP Dan KK

 perihal kepemilikan nomor ponsel atau simcard telah disiapkan oleh Badan Regulasi Telekom Ayo Registrasi Ulang Kartu SIM Dengan KTP Dan KK Jika Tidak Nomor Hangus !!!
Dukungan Penuh Atas Kebijakan Pemerintah Dari Provider
Para provider telekomunikasi di Indonesia menyatakan sumbangan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah tersebut. Vice Presiden Telkomsel, Adita Irawati menegaskan, bila batas waktu yang ditentukan belum juga melaksanakan pendaftaran ulang, maka nomor ponsel tersebut dengan terpaksa di blokir.

Ini berlaku juga bagi kartu perdana internet. Irawati mengungkapkan, meski pembatasan kepemilikan simcard ponsel dengan jatah maksimal hanya 3 nomor tersebut berisiko kuat pada penjualan jenis kartu perdana internet, pihak penyedia layanan akan tetap pelanggan untuk melaksanakan pendaftaran demi kenyamanan dan keamanan konsumen itu sendiri.

Namun begitu, Ia menjelaskan, ada kelonggaran diberikan KOMINFO untuk kemungkinan mempunyai kartu ke-4 asalkan harus melalui gerai operator yang bersangkutan.

0 Response to "Ayo Pendaftaran Ulang Kartu Sim Dengan Ktp Dan Kk Jikalau Tidak Nomor Hangus !!!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel